SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat (5/8/2022) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersnagkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Selain menahan Roy Suryo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik, di antaranya akun Twitter Roy Suryo yang mana akun ini mengunggah yang jadi persoalan pidana dan HP yang bersangkutan," ujarnya.
Atas kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam aturan UU ini, pidana yang dikenakan kepada tersangka, paling lama 6 tahun atu denda 1 miliar. Lalu tersangka kita kenakan Pasal 156 a KUHP, ancaman pidana 5 tahun penjara. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo di Jumat Malam
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo di Jumat Malam
-
Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur
-
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Minta Kesempatan Ibadah
-
Roy Suryo Ditahan Malam Ini
-
BREAKING NEWS! Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Menyerupai Presiden Jokowi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Cek Fakta: Raja Juli Antoni Mundur Sebagai Menteri Kehutanan Akibat Banjir Sumatra, Ini Faktanya
-
Novotel Jakarta Pulomas Hadir di Jakarta Timur, Pilihan Ideal Libur Weekend Bersama Keluarga
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Wajib Peduli Sekolah Penerima Program Makan Bergizi Gratis
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda