SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat (5/8/2022) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang, maka maka penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Zulpan menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik, yang bersnagkutan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ungkap Zulpan.
Selain menahan Roy Suryo, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik, di antaranya akun Twitter Roy Suryo yang mana akun ini mengunggah yang jadi persoalan pidana dan HP yang bersangkutan," ujarnya.
Atas kasus ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam aturan UU ini, pidana yang dikenakan kepada tersangka, paling lama 6 tahun atu denda 1 miliar. Lalu tersangka kita kenakan Pasal 156 a KUHP, ancaman pidana 5 tahun penjara. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo di Jumat Malam
Tag
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo di Jumat Malam
-
Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tahan Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur
-
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Minta Kesempatan Ibadah
-
Roy Suryo Ditahan Malam Ini
-
BREAKING NEWS! Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Menyerupai Presiden Jokowi
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
Jakarta Siaga! Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Tengah Gelombang Demo
-
Kondisi Jakarta Hari Ini Mulai Normal
-
Kericuhan Demo di Jakarta, Markas Gegana Dibakar, Bentrokan Meluas ke Mako Brimob Depok
-
Aksi Demonstrasi di Depan DPR RI Mereda Pasca Hujan Deras, Ketegangan Sempat Meningkat
-
Di Tengah Badai Kontroversi, Ahmad Sahroni Digeser dari Komisi III DPR