Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Anggota polisi memantau situasi kendaraan yang melaju di ruas jalan Tol saat uji coba ganjil genap (gage) di Tol Jakarta - Cikampek Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). [ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww]

SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap dalam kasus mobil dengan pelat RFH yang menabrak anggota polisi PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran. Ternyata, pelat dengan kode RFH itu palsu.

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Purwanto menyebut, alasan pengemudi mobil menggunakan pelat palsu guna menghindari aturan ganjil-genap (gage).

"Untuk menghindari ganjil-genap," kata Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Edy mengatakan, pelaku yang belum diungkap identitasnya itu membeli pelat RFH secara online.

Baca Juga: Tak Cuma Tabrak Polisi di Tol Pancoran, Sopir Mobil Pelat RFH Juga Seruduk Mobil Dinas TNI

"Pelat RFH itu palsu, tidak diterbitkan secara sah. Yang bersangkutan sesuai keterangannya mendapatkan beli secara online,"sambungnya.

Tidak hanya menabrak anggota polisi, sang sopir 'pelat dewa' juga menabrak mobil dinas TNI. Akibat insiden itu, mobil dinas Mabes TNI hanya mengalami kerusakan akibat ditabrak.

"Menabrak mobil Sat PJR, terus menabrak juga mobil Mabes TNI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Sebelumnya, peristiwa sopir mobil RFH tabrak polisi di Tol Pancoran itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sopir yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," kata Sutikno.

Baca Juga: Tabrak Polisi dan Mobil Mabes TNI di Tol Pancoran, Pelat RFH Mobil Penabrak Ternyata Palsu Beli Online

Sutikno menambahkan, mobil tersebut diberhentikan karena anggotanya curiga terhadap keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan strobo.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh, kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno.

Sutikno mengatakan, sopir mobil pelat RFH itu diamankan di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil plat RFH itu.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.

"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," tutur Sutikno.

Load More