SuaraJakarta.id - Manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah telah mengajukan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan psikotropika.
Kasa) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal membenarkan perihal pengajuan rehabilitasi dari manajer BCL tersebut.
"Sebelum direhabilitasi akan menjalani asesmen oleh tim terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," kata Akmal, Senin (8/8/2022).
Akmal menambahkan, proses asesmen di BNNP DKI Jakarta tersebut akan menentukan apakah manajer BCL dapat menjalani rehabilitasi ketergantungan psikotropika.
Akmal mengatakan, pihak keluarga manajer BCL sebelumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi pada Jumat (5/8).
"Iya benar, hari Jumat sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Akmal.
Diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap manajer BCL karena kasus penyalahgunaan psikotropika di kediamannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/) malam.
Saat diamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam. Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kata Polisi soal Manajer Bunga Citra Lestari Ajukan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI