Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. [Suara.com/M.Aribowo]

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Load More