SuaraJakarta.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang terapis berinisial AF (18) di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka HR (23) memeragakan 54 adegan. Mulai dari saat datang ke hotel hingga kejadian pembunuhan terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Ganang Agung mengatakan, rekonstruki ini menjadi alat bukti di pengadilan dalam kasus pembunuhan ini.
"Rekonstruksi ini menjadi alat bukti di pengadilan untuk menunjukkan urutan kejadian secara pasti yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata dia, Selasa (9/8/2022).
Ia menjelaskan, rekonstruksi dimulai ketika HR ke hotel setelah berjanjian untuk bertemu dengan AF, terapis plus-plus.
Kemudian, AF melakukan pijat dan hubungan intim dengan HR. Setelahnya, AF masuk ke dalam kamar mandi.
Saat AF berada di kamar mandi, HR sempat membuka tas korban. Namun aksinya ketahuan oleh AF.
"Pas ketahuan aksinya, mereka berdua ribut. Pelaku kemudian mendorong korban ke kasur hingga terjatuh. Kemudian korban dibekap dan lehernya dijerat dengan tali," kata Agung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Heboh! Terapis di Jakarta Dibunuh Tamunya karena Ini
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polsek Senen menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian berinisial HR terhadap AF di hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, polisi menangkap HR dalam waktu empat jam di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat berusaha melarikan diri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up