Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:57 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. [(ANTARA/Arindra Meodia]

"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).

Pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat yang berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Penggusuran tersebut.

Baca Juga: Profil 4 Kader PDIP Calon Kuat Nyapres Menurut Sekjen: Ganjar, Puan, Risma, dan Azwar

"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata Yayan.

Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kemendagri.

Load More