SuaraJakarta.id - Pandemi Covid-19 telah usai, telah banyak negara dan kota yang membuka pintu untuk para wisatawan lokal dan mancanegara. Saat pandemi yang lalu, penerbangan dan perjalanan jarak jauh dibatasi bahkan dilarang. Namun dalam beberapa keadaan, bepergian jarak jauh dibolehkan dengan memenuhi syarat seperti vaksin, melakukan medical check-up, menjalankan karantina, dan melakukan tes PCR atau rapid test.
Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi, karena setelah pandemi usai, persyaratan tersebut tidak lagi dibutuhkan. Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengubah beberapa peraturan dan menambahkan hal yang diharuskan sebagai persyaratan penerbangan yang harus Anda perhatikan.
Kami lalu merangkum beberapa peraturan sebelum terbang untuk Anda. Syarat terbang terbaru terbagi dalam dua hal yaitu untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Untuk peraturan terbang terbaru perjalanan dalam negeri, terdapat beberapa hal, yaitu:
1. Menggunakan masker
Selama penerbangan dan dalam perjalanan Anda ke kota tujuan, Anda diwajibkan menggunakan masker kain tiga atau memakai masker medis yang menutup hidung hingga dagu selama berada di dalam ruangan, saat berada di tengah kerumunan, dan selama berada di dalam pesawat.
Baca Juga: Penerbangan Via Bandara Soedirman Purbalingga Dibuka Lagi, Siapa Berminat?
Selain itu, Anda juga perlu mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan.
2. Menjaga jarak dan mencuci tangan
Selain menggunakan masker, Anda dihimbau untuk rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau membawa hand sanitizer kemanapun Anda pergi. Anda juga perlu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan tetap menghindari kerumunan.
3. Melakukan vaksin
Jika Anda akan melakukan perjalanan, Anda sebaiknya melakukan vaksin minimal dosis satu untuk menghindari persyaratan dokumen dan tes kesehatan seperti rapid test atau PCR. Sebab jika Anda telah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, Anda tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan atau rapid test.
Apabila Anda hanya mendapatkan dosis satu, Anda perlu menunjukkan hasil tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil dalam waktu 3x24 sebelum jadwal keberangkatan.
4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Peraturan terbang terbaru lainnya adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut wajib Anda miliki saat akan melakukan perjalanan. Ini akan membantu Anda untuk menunjukkan bahwa Anda telah divaksin sebab pada aplikasi tersebut terdapat fitur scan QR yang dapat Anda lakukan sesaat setelah tiba di bandara. Terdapat sertifikat vaksin yang telah tersimpan pada aplikasi tersebut jadi Anda hanya tinggal menunjukkan sertifikat tersebut pada petugas bandara tanpa perlu mencetak sertifikat dalam bentuk dokumen.
Baca Juga: Gegara Naik Pesawat 3 Jam, Bapak-Bapak Ini Ketagihan Main Game 2048
5. Kebijakan penumpang anak
Untuk anak usia 6-17 tahun yang hendak bepergian wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis dua dan tidak perlu melakukan tes antigen ataupun PCR. Sementara itu, anak di bawah usia 6 tahun dibolehkan naik pesawat dan dikecualikan dari syarat vaksin dan tes kesehatan. Akan tetapi anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang telah menjalankan syarat vaksin dan atau tes antigen dan PCR.
Berita Terkait
-
Mau Bawa Skincare saat Naik Pesawat seperti Nikita Willy? Simak Aturannya, Gak Boleh Sembarangan
-
Nikita Willy Sibuk Pakai Skincare Malam di Pesawat, Suara sang Suami Bikin Salfok: Kayak ...
-
Doa Naik Mobil, Kapal, dan Pesawat Terbang, Jangan Lupa Dibaca Saat Arus Balik Lebaran 2025!
-
Pasien Jantung Tipe Ini Dilarang Mudik Lebaran Naik Pesawat, Apa Alasannya?
-
5 Potret Seru Sabrina Chairunnisa dan Anjingnya Liburan di Korea, Main Salju hingga Pakai Hanbok!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot