Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:29 WIB
Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat mendatangi padepokan Gus Samsudin (tengah), namun sempat dihalangi dan dimintai KTP-nya oleh kepala desa (kanan). [YouTube/Marcel Radival]

SuaraJakarta.id - Samsudin Jadab alias Gus Samsudin penuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), Jumat (12/8/2022). Ia diperiksa soal laporannya terkait pencemaran nama baik oleh Marcel Radival atau Pesulap Merah.

Dalam pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim itu, Gus Samsudin yang didampingi tiga kuasa hukumnya, membawa dua barang bukti.

"Diperiksa sebagai pelapor," ungkap Supriarno, Kuasa Hukum Gus Samsudin, dikutip dari Times Indonesia—jejaring Suara.com—Jumat (12/8/2022).

Supriarno menjelaskan, barang bukti yang disertakan dalam pemeriksaan Gus Samsudin ini yakni dua video dari Pesulap Merah.

Baca Juga: Tujuan Dokter Richard Lee Undang Gus Samsudin untuk Edukasi, Angkat Isu Pengobatan Abal-Abal

"Video pertama yang diunggah oleh terlapor kurang lebih dua bulan lalu itu pencemaran nama baik yang menggunakan teknologi informasi. Kedua saat terlapor datang dengan tidak beradab. Dengan tidak beretika sehingga menimbulkan kericuhan, menimbulkan kerugian materiil dan immateriil di tempat tinggal dan tempat privat Gus Samsudin," tambah kuasa hukum Gus Samsudin.

Diketahui, Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (3/8/2022) lalu.

Load More