SuaraJakarta.id - Komnas HAM menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diselesaikan dalam dua minggu.
"Paling lama dua minggu," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022) malam.
Taufan menjelaskan, laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI, dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya menegaskan.
Ferdy Sambo diperiksa di satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB.
Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya menguji sejumlah pertanyaan.
Di antaranya apakah saat Sambo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Brigadir J dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.
"Sambo menjawab jika masih hidup," ujarnya pula.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Jadi Tembak Menembak
Selain itu, Sambo juga mengonfirmasi dan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.
Dari konfirmasi yang dilakukan, Anam mengatakan ada komunikasi Sambo dan istrinya, sehingga mempengaruhi peristiwa yang terjadi.
Dia menegaskan kasus tersebut semakin terang dan berharap keadilan dan proses penegakan hukum secepatnya dapat dilaksanakan.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat Maaruf (ART/sopir), dan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.
Berita Terkait
-
Hasil Pemeriksaan Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J Jadi Tembak Menembak
-
Komnas HAM Kantongi Bukti Percakapan Irjen Ferdy Sambo dan Istri Sebelum Brigadir Yosua Tewas Ditembak
-
Ferdy Sambo Akhirnya Akui Dialah Aktor Utama Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas
-
Profil Ronny Talapessy, Pengacara Bharada E yang Baru
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG