Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati.

Hal itu disampaikan Bahar Smith usai menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar Smith di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara.

Baca Juga: Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar Smith.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Adapun Habib Bahar bin smith divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Habib Rizieq bin Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sambil Kepalkan Tangan dan Cium Bendera Indonesia, Bahar Smith Divonis 6 Bulan Penjara: Hidup Keadilan!

Load More