Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp 78 triliun sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

"Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," kata Juniver.

Kejagung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022. [Antara]

Load More