SuaraJakarta.id - Perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada karyawan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang karyawati karena ditemukan pelanggaran norma perusahaan dan standar bisnis perseroan itu.
"Pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).
Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP 3.
Selain itu, pihaknya tidak menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pelecehan seksual. Karena melanjutkan pendalaman internal atas informasi yang diperoleh, kejadian tersebut masih menjadi dugaan pelecehan seksual.
Namun demikian, grup WA tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
"Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 23 Juni 2022. Kala itu, RF selaku karyawati perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.
Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan. Foto tersebut pun disebar ke grup WA yang berisi karyawan perusahaan.
Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8/2022).
Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WA yakni SB dan DC.
Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta