Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

SuaraJakarta.id - Perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberikan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada karyawan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang karyawati karena ditemukan pelanggaran norma perusahaan dan standar bisnis perseroan itu.

"Pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group, Dasep Suryanto, dalam siaran pers, Kamis (18/8/2022).

Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP 3.

Selain itu, pihaknya tidak menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pelecehan seksual. Karena melanjutkan pendalaman internal atas informasi yang diperoleh, kejadian tersebut masih menjadi dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Karyawati PT Kawan Lama Group yang Diduga Alami Pelecehan Seksual Terima Bantuan Hukum dari Hotman Paris

Namun demikian, grup WA tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

"Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.

Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 23 Juni 2022. Kala itu, RF selaku karyawati perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.

Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup.

Baca Juga: Terpopuler: Bharada E Jadi JC, Korban Pelecehan di Kawan Lama Group Terima Tawaran Hotman Paris sebagai Pengacaranya

Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan. Foto tersebut pun disebar ke grup WA yang berisi karyawan perusahaan.

Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.

Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8/2022).

Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WA yakni SB dan DC.

Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).

Load More