Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:39 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

Selain itu, Suara.com juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah satu kuasa hukum Putri, Irwan Irawan.

"Aku lagi cuti," singkatnya Senin (15/8/2022) malam.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf.

Baca Juga: Ada 4 Rekening Brigadir J Disebut Dicuri Setelah Tewas Ditembak, Polri Jawab Begini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak-menembak.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Bak Kerajaan di Lingkaran Ferdy Sambo

Motif Pembunuhan

Load More