SuaraJakarta.id - Dua anggota Polsek Tanah Abang ditusuk penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya mengalami luka di paha dan pundak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya peristiwa dua polisi ditusuk penadah curanmor saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di Jalan di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/8/2022).
"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S," kata Zain, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Enggak Kapok Jatuh di Lubang Sama, Yoyok Dijebloskan Penjara Lagi Kasus Curanmor
"Pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," sambungnya.
Penusukan itu, kata Zain, terjadi saat anggota Polsek Tanah Abang itu akan melakukan penangkapan sesuai Pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor).
Saat itu, ada tiga personel anggota Polsek Tanah Abang hendak melakukan pengembangan dari aksi tersangka curanmor berinisial MK.
Tetapi, para penadah itu kemudian melakukan perlawanan dan mengakibatkan dua anggota Polsek Tanah Abang alami luka tusuk di bagian paha kanan dan pundak kiri.
"Peristiwa terjadi pukul 21.00 WIB. Anggota yang alami luka berinisial PH luka di paha kanan dan BS di bagian pundak kiri," papar Zain.
Baca Juga: Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya
Selain dua anggota Polsek Tanah Abang, ada pula dua warga yang ditusuk, yakni berinisial J dengan luka sobek di perut dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.
"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Polri Kramat Jati," ungkap Zain.
Sementara itu, tiga pelaku yang melakukan penusukan sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Nyanyi Lagu Rohani KasihNya Seperti Sungai, Istri Ditusuk Suami Saat Live Facebook di Sumut
-
Diamuk Massa, Begini Kondisi Sopir Truk Tronton Ugal-ugalan di Tangerang yang Tabrak Sejumlah Pengendara
-
Kronologi Truk Kontainer 'Gila' di Tangerang: Lawan Arus, Tabrak Pengendara, Dikejar Warga
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Pramono Mengaku Bisa Tidur Tenang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
-
Rano Karno Nyoblos Bareng Istri di TPS 065 Lebak Bulus
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024