SuaraJakarta.id - Dua anggota Polsek Tanah Abang ditusuk penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya mengalami luka di paha dan pundak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya peristiwa dua polisi ditusuk penadah curanmor saat hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di Jalan di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis, (18/8/2022).
"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penadah berinisial DI dan S," kata Zain, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Enggak Kapok Jatuh di Lubang Sama, Yoyok Dijebloskan Penjara Lagi Kasus Curanmor
"Pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," sambungnya.
Penusukan itu, kata Zain, terjadi saat anggota Polsek Tanah Abang itu akan melakukan penangkapan sesuai Pasal 480 yakni penadah kendaran bermotor hasil curian (curanmor).
Saat itu, ada tiga personel anggota Polsek Tanah Abang hendak melakukan pengembangan dari aksi tersangka curanmor berinisial MK.
Tetapi, para penadah itu kemudian melakukan perlawanan dan mengakibatkan dua anggota Polsek Tanah Abang alami luka tusuk di bagian paha kanan dan pundak kiri.
"Peristiwa terjadi pukul 21.00 WIB. Anggota yang alami luka berinisial PH luka di paha kanan dan BS di bagian pundak kiri," papar Zain.
Baca Juga: Pria 43 Tahun di Tapin Jadi Penadah Sepeda Motor Curian, Ini Tampangnya
Selain dua anggota Polsek Tanah Abang, ada pula dua warga yang ditusuk, yakni berinisial J dengan luka sobek di perut dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.
"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Polri Kramat Jati," ungkap Zain.
Sementara itu, tiga pelaku yang melakukan penusukan sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu