SuaraJakarta.id - Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi ulang Brigadir Yosua.
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata pengacara keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022).
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir J sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Tim kedokteran forensik mengungkap hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ada dua luka tembakan fatal di tubuh almarhum Brigadir Yosua.
"Ada dua luka yang fatal tentunya, yaitu daerah dada dan kepala," kata Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto di
Ade Firmansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ade mengatakan, dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.
Baca Juga: Pekan Ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Jumlah luka tembak ini tidak berkaitan dengan jumlah peluru yang ditembakkan. Tapi dari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.
"Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang," jelas Ade.
Tim Kedokteran Forensik tidak menyelidiki berapa jumlah tembakan karena merupakan kewenangan dari penyidik. Termasuk jenis senjata api yang digunakan, serta arah tembakan.
Hasil autopsi ulang tersebut juga memastikan tidak ada luka-luka selain luka tembakan karena senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
Tim Kedokteran Forensik, kata Ade, bekerja secara independen memeriksa bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh dan bagaimana lintasan peluru keluar dari tubuh.
Tim Forensik juga menelusuri tempat-tempat yang berdasarkan informasi keluarga ada tanda-tanda kekerasan.
"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.
Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J.
Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.
"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.
Hasil Autopsi Diserahkan ke Bareskrim Polri
Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.
Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurang supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," tambahnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Pekan Ini, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
-
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Rampung, Laporannya Diserahkan ke Polri
-
Besok Brigadir J Diwisuda di Universitas Terbuka di Pamulang, Ijazah Sarjana Almarhum Bakal Diserahkan Sang Ayah
-
Terseret Kasus Brigadir J, Polri Periksa Dua Pejabat Ditreskrimum Polda Metro
-
Tim Forensik: Ada 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J, di Dada dan Kepala
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan