SuaraJakarta.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan curahan hati (curhat) terhadap institusi kepolisian saat ini.
Masih dalam suasana sedih dan haru, Samuel mengungkapkan kecintaannya pada Polri, meski anaknya tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Samuel mengaku, sejak dulu dia dan keluarganya sangat mencintai Polri. Hal itu dibuktikan dengan karir yang ditempuh anak-anaknya hingga saat ini.
"Kami sangat cinta polisi," kata Samuel menjawab pertanyaan soal perasaan kecewa atau tidak terhadap Polri usai kematian Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Samuel menyebut, bukti kecintaan keluarganya terhadap Polri yakni ada tiga anaknya yang berkarir di kepolisian.
Bahkan, semuanya lulus secara murni hingga menjadi anggota polisi.
"Anak saya almarhum itu lulus murni, yang kedua juga sampai pantohir di Polwan, yang paling bungsu udah bertugas di Polda Jambi. Semua ini berkat kekuatan Tuhan dengan kasih," ungkap Samuel.
Samuel tak menyangka, Brigadir J akan tutup usia di usia muda. Dia mengaku terharu, lantaran tahu betul setiap proses yang dijalani Yosua hingga menjadi Brigadir Polisi dan kini mendapat gelar sarjana hukum.
"Kita sebagai orang tua merasa terharu. Mengingat almarhum mulai dari kecil hingga akhir hayat hidupnya. Kita ingat semua perjuangan kami orangtua. Apalagi kami (bisa) dibilang bukan orang berada, tapi bisa dia (almarhum Brigadir J jadi polisi) tercapai berkat Tuhan," paparnya.
Saking harunya, Samuel tak dapat membendung kesedihannya saat naik ke atas panggung untuk mewakili wisuda Brigadir J dan menerima ijazah gelar Sarjana Hukum.
Di atas panggung, Samuel menangis sesegukan, didampingi Irma Hutabarat dan rekannya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta