SuaraJakarta.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan curahan hati (curhat) terhadap institusi kepolisian saat ini.
Masih dalam suasana sedih dan haru, Samuel mengungkapkan kecintaannya pada Polri, meski anaknya tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Samuel mengaku, sejak dulu dia dan keluarganya sangat mencintai Polri. Hal itu dibuktikan dengan karir yang ditempuh anak-anaknya hingga saat ini.
"Kami sangat cinta polisi," kata Samuel menjawab pertanyaan soal perasaan kecewa atau tidak terhadap Polri usai kematian Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Samuel menyebut, bukti kecintaan keluarganya terhadap Polri yakni ada tiga anaknya yang berkarir di kepolisian.
Bahkan, semuanya lulus secara murni hingga menjadi anggota polisi.
"Anak saya almarhum itu lulus murni, yang kedua juga sampai pantohir di Polwan, yang paling bungsu udah bertugas di Polda Jambi. Semua ini berkat kekuatan Tuhan dengan kasih," ungkap Samuel.
Samuel tak menyangka, Brigadir J akan tutup usia di usia muda. Dia mengaku terharu, lantaran tahu betul setiap proses yang dijalani Yosua hingga menjadi Brigadir Polisi dan kini mendapat gelar sarjana hukum.
"Kita sebagai orang tua merasa terharu. Mengingat almarhum mulai dari kecil hingga akhir hayat hidupnya. Kita ingat semua perjuangan kami orangtua. Apalagi kami (bisa) dibilang bukan orang berada, tapi bisa dia (almarhum Brigadir J jadi polisi) tercapai berkat Tuhan," paparnya.
Saking harunya, Samuel tak dapat membendung kesedihannya saat naik ke atas panggung untuk mewakili wisuda Brigadir J dan menerima ijazah gelar Sarjana Hukum.
Di atas panggung, Samuel menangis sesegukan, didampingi Irma Hutabarat dan rekannya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya