SuaraJakarta.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan curahan hati (curhat) terhadap institusi kepolisian saat ini.
Masih dalam suasana sedih dan haru, Samuel mengungkapkan kecintaannya pada Polri, meski anaknya tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Samuel mengaku, sejak dulu dia dan keluarganya sangat mencintai Polri. Hal itu dibuktikan dengan karir yang ditempuh anak-anaknya hingga saat ini.
"Kami sangat cinta polisi," kata Samuel menjawab pertanyaan soal perasaan kecewa atau tidak terhadap Polri usai kematian Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Samuel menyebut, bukti kecintaan keluarganya terhadap Polri yakni ada tiga anaknya yang berkarir di kepolisian.
Bahkan, semuanya lulus secara murni hingga menjadi anggota polisi.
"Anak saya almarhum itu lulus murni, yang kedua juga sampai pantohir di Polwan, yang paling bungsu udah bertugas di Polda Jambi. Semua ini berkat kekuatan Tuhan dengan kasih," ungkap Samuel.
Samuel tak menyangka, Brigadir J akan tutup usia di usia muda. Dia mengaku terharu, lantaran tahu betul setiap proses yang dijalani Yosua hingga menjadi Brigadir Polisi dan kini mendapat gelar sarjana hukum.
"Kita sebagai orang tua merasa terharu. Mengingat almarhum mulai dari kecil hingga akhir hayat hidupnya. Kita ingat semua perjuangan kami orangtua. Apalagi kami (bisa) dibilang bukan orang berada, tapi bisa dia (almarhum Brigadir J jadi polisi) tercapai berkat Tuhan," paparnya.
Saking harunya, Samuel tak dapat membendung kesedihannya saat naik ke atas panggung untuk mewakili wisuda Brigadir J dan menerima ijazah gelar Sarjana Hukum.
Di atas panggung, Samuel menangis sesegukan, didampingi Irma Hutabarat dan rekannya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
Terkini
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi
-
Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta
-
Kasus Pembunuhan Anak di Pondok Pinang Dihentikan! Ini Alasan Polisi
-
Livin' Planet dan Aktivasi Keberlanjutan Looping For Life Perkuat Komitmen ESG Bank Mandiri
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan