SuaraJakarta.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan curahan hati (curhat) terhadap institusi kepolisian saat ini.
Masih dalam suasana sedih dan haru, Samuel mengungkapkan kecintaannya pada Polri, meski anaknya tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Samuel mengaku, sejak dulu dia dan keluarganya sangat mencintai Polri. Hal itu dibuktikan dengan karir yang ditempuh anak-anaknya hingga saat ini.
"Kami sangat cinta polisi," kata Samuel menjawab pertanyaan soal perasaan kecewa atau tidak terhadap Polri usai kematian Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Samuel menyebut, bukti kecintaan keluarganya terhadap Polri yakni ada tiga anaknya yang berkarir di kepolisian.
Bahkan, semuanya lulus secara murni hingga menjadi anggota polisi.
"Anak saya almarhum itu lulus murni, yang kedua juga sampai pantohir di Polwan, yang paling bungsu udah bertugas di Polda Jambi. Semua ini berkat kekuatan Tuhan dengan kasih," ungkap Samuel.
Samuel tak menyangka, Brigadir J akan tutup usia di usia muda. Dia mengaku terharu, lantaran tahu betul setiap proses yang dijalani Yosua hingga menjadi Brigadir Polisi dan kini mendapat gelar sarjana hukum.
"Kita sebagai orang tua merasa terharu. Mengingat almarhum mulai dari kecil hingga akhir hayat hidupnya. Kita ingat semua perjuangan kami orangtua. Apalagi kami (bisa) dibilang bukan orang berada, tapi bisa dia (almarhum Brigadir J jadi polisi) tercapai berkat Tuhan," paparnya.
Saking harunya, Samuel tak dapat membendung kesedihannya saat naik ke atas panggung untuk mewakili wisuda Brigadir J dan menerima ijazah gelar Sarjana Hukum.
Di atas panggung, Samuel menangis sesegukan, didampingi Irma Hutabarat dan rekannya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Buka Peluang Lapangan Kerja Baru, Dasco Dorong Warga Tangsel Buka Dapur MBG
-
7 SUV Bekas Keren dan Fungsional di Harga Rp120 Jutaan, Tampil Gagah Tanpa Bikin Tekor
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Gus Ipul hingga Khofifah Hadiri Pleno Penunjukan Pj Ketum, Gus Yahya Melawan
-
Cek Fakta: Viral Gaji Guru Setara DPR, Benarkah Menteri Keuangan Purbaya Mengusulkan Itu?