SuaraJakarta.id - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengungkapkan curahan hati (curhat) terhadap institusi kepolisian saat ini.
Masih dalam suasana sedih dan haru, Samuel mengungkapkan kecintaannya pada Polri, meski anaknya tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Samuel mengaku, sejak dulu dia dan keluarganya sangat mencintai Polri. Hal itu dibuktikan dengan karir yang ditempuh anak-anaknya hingga saat ini.
"Kami sangat cinta polisi," kata Samuel menjawab pertanyaan soal perasaan kecewa atau tidak terhadap Polri usai kematian Brigadir J di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Samuel menyebut, bukti kecintaan keluarganya terhadap Polri yakni ada tiga anaknya yang berkarir di kepolisian.
Bahkan, semuanya lulus secara murni hingga menjadi anggota polisi.
"Anak saya almarhum itu lulus murni, yang kedua juga sampai pantohir di Polwan, yang paling bungsu udah bertugas di Polda Jambi. Semua ini berkat kekuatan Tuhan dengan kasih," ungkap Samuel.
Samuel tak menyangka, Brigadir J akan tutup usia di usia muda. Dia mengaku terharu, lantaran tahu betul setiap proses yang dijalani Yosua hingga menjadi Brigadir Polisi dan kini mendapat gelar sarjana hukum.
"Kita sebagai orang tua merasa terharu. Mengingat almarhum mulai dari kecil hingga akhir hayat hidupnya. Kita ingat semua perjuangan kami orangtua. Apalagi kami (bisa) dibilang bukan orang berada, tapi bisa dia (almarhum Brigadir J jadi polisi) tercapai berkat Tuhan," paparnya.
Baca Juga: Ayah Ungkap Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai: Menikah Tahun Depan-Jadi Perwira
Saking harunya, Samuel tak dapat membendung kesedihannya saat naik ke atas panggung untuk mewakili wisuda Brigadir J dan menerima ijazah gelar Sarjana Hukum.
Di atas panggung, Samuel menangis sesegukan, didampingi Irma Hutabarat dan rekannya.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Siapa Oma Metia? Alumni UI yang Hidup Sebatang Kara Padahal Orang Tuanya Petinggi Polri Era Hoegeng
-
Macet Bikin Rugi Rp 62 Triliun, Begini Cara Polri Urai Kemacetan di Jakarta
-
Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi