SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk bersih-bersih terkait danya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru honorer.
"Hal pertama yang harus dilakukan, Disdik harus 'bersih-bersih' ya. Karena yang saya dengar bukan hanya di Disdik," ujar Ima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Legislator PDIP ini menyebutkan, apabila memang benar terjadi pungli, Disdik DKI harus mau memecat oknum tersebut agar ada efek jera.
Menurut Ima, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum tersebut juga sudah menyalahi sumpahnya.
"Karena ini sebenarnya sudah dari pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah ini oknumnya yang harus dipecat," ujar Ima.
Ima akan mengusulkan kepada Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik DKI demi mengklarifikasi informasi ini.
"Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar Ima.
Ima bersama komisi tersebut sesegera mungkin menjadwalkan penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya minggu depan.
"Kemungkinan minggu depan atau besok Rabu. Kalau Kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfirmasi dulu nih," katanya.
Baca Juga: Sudah Siap Menyambut, Gerindra Nantikan Safari Politik Puan Maharani
Ia menegaskan, pungli tidak boleh terjadi di manapun, apalagi di dunia pendidikan. Ia mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah. Jadi yang kayak gini di dunia pendidikan udah harus gak ada, karena kalau yang kayak gini terus didiamkan, makin rusak pendidikan kita," tegasnya.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar mengatakan, modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sudah Siap Menyambut, Gerindra Nantikan Safari Politik Puan Maharani
-
Bertemu, Nasdem dan PDIP Akan Duetkan Anies dengan Puan?
-
Wagub DKI soal Dugaan Pungli SKK Pengangkatan Guru Honorer Aspal: Jika Benar Ada Sanksi
-
Nasdem dan PDIP Akhirnya Bertemu, Anak Buah Surya Paloh Sebut Peluang Kawainkan Anies-Puan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden