SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk bersih-bersih terkait danya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru honorer.
"Hal pertama yang harus dilakukan, Disdik harus 'bersih-bersih' ya. Karena yang saya dengar bukan hanya di Disdik," ujar Ima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Legislator PDIP ini menyebutkan, apabila memang benar terjadi pungli, Disdik DKI harus mau memecat oknum tersebut agar ada efek jera.
Menurut Ima, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum tersebut juga sudah menyalahi sumpahnya.
"Karena ini sebenarnya sudah dari pola lama, siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor. Nah ini oknumnya yang harus dipecat," ujar Ima.
Ima akan mengusulkan kepada Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik DKI demi mengklarifikasi informasi ini.
"Tindakan lebih lanjut, saya akan kontak Kepala Disdik. Kami usulkan juga Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Dinas Pendidikan," ujar Ima.
Ima bersama komisi tersebut sesegera mungkin menjadwalkan penjelasan kepada Disdik, selambatnya-lambatnya minggu depan.
"Kemungkinan minggu depan atau besok Rabu. Kalau Kamis kan enggak mungkin, mungkin antara Senin atau Selasa depan. Saya mau konfirmasi dulu nih," katanya.
Baca Juga: Sudah Siap Menyambut, Gerindra Nantikan Safari Politik Puan Maharani
Ia menegaskan, pungli tidak boleh terjadi di manapun, apalagi di dunia pendidikan. Ia mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang.
"Sebenarnya ini yang menyuap dan disuap kan sama-sama salah. Jadi yang kayak gini di dunia pendidikan udah harus gak ada, karena kalau yang kayak gini terus didiamkan, makin rusak pendidikan kita," tegasnya.
Sebelumnya beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar mengatakan, modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK.
Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sudah Siap Menyambut, Gerindra Nantikan Safari Politik Puan Maharani
-
Bertemu, Nasdem dan PDIP Akan Duetkan Anies dengan Puan?
-
Wagub DKI soal Dugaan Pungli SKK Pengangkatan Guru Honorer Aspal: Jika Benar Ada Sanksi
-
Nasdem dan PDIP Akhirnya Bertemu, Anak Buah Surya Paloh Sebut Peluang Kawainkan Anies-Puan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi