Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda saat menghadiri kegiatan di Kejari Tangsel, Kamis (25/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Terkait dengan masalah perjudian, tutur Sigit, sejak Januari hingga Agustus 2022, pihaknya telah mengungkapkan 641 perkara judi online dan 1.408 perkara judi konvensional.

Khusus pada bulan Agustus, yakni 1 Agustus-22 Agustus 2022, Polri sudah mengungkapkan 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional.

Karena itu, sepanjang Januari-Agustus telah terjaring sebanyak 3.296 tersangka, sementara pada 1 Agustus-22 Agustus 2022 terjaring 1.298 tersangka.

"Karena memang kemudian ini menjadi perhatian nasional, saya sudah perintahkan kepada seluruh pimpinan wilayah, Kapolres, Kapolda, direktur, bahkan pejabat Mabes Polri, saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, baik judi online maupun judi darat," tutur Sigit.

Baca Juga: Cegah Aktivitas Perjudian, Pengamat Minta Pemerintah Libatkan Masyarakat

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More