SuaraJakarta.id - Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J, Selasa (30/8/2022) mendatang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," katanya di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Dedi menegaskan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar proses pemberkasan kasus Brigadir J itu harus cepat selesai.
Baca Juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tetap Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J
Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J nanti akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, seluruh tersangka juga akan dihadirkan. Mereka akan didampingi para pengacaranya untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujarnya.
Lima Tersangka
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Sementara itu, pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Usai pembacaan putusan itu, Ferdy Sambo membacakan permohonan maafnya kepada Polri. Ia juga mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
4 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Menteng Jakarta Pusat
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget: Modal Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Panjang
-
Peluang Emas Raih DANA Kaget Ratusan Ribu Akhir Pekan, Cek Link Aktifnya di Sini
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Segera Tebus Murah Minyak, Beras Hingga Kebutuhan Lainnya