Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:23 WIB
Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). Agenda sidang hari ini pembacaan pledoi dengan terdakwa Al Fikri Hidayatullah.

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa mengaku justru melindungi Ade Armando yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 11 April 2022 lalu.

"Terdakwa keempat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli, namun ketika mendengar teriak 'Islam Bukan Pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan,

Tim kuasa hukum sempat memberikan bukti perlindungan yang diberikan terhadap Ade Armando yang saat itu terluka, berupa tangkapan layar video dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Dengar Ade Armando Teriak Islam Bukan Pembunuh, Pengeroyok Ini Langsung Berubah Pikiran

Dalam pledoinya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa, lanjut Gading, juga dianggap berjiwa besar.

Sebab, menjadi satu-satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut.

"Hanya terdakwa empat yang secara gentle mengakui perbuatannya, terdakwa empat terus terang mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dan permohonan maaf kepada saksi korban," kata Gading.

Selama jalannya sidang pengeroyokan Ade Armando sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Gading punmeminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Berharap Abdul Latif Divonis Bebas

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut hukuman dua tahun penjara.

Kronologi Pengeroyokan Ade Armando

Diketahui, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. Saat itu, ia sempat diwawancara media massa di lokasi.

Ade Armando menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi. Ia juga sempat menyatakan, mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa.

Di antaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng. Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.

Load More