SuaraJakarta.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam proses pengembalian ke penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu untuk dilakukan agar penyidik melengkapi terkait anatomi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
"Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.
Diketahui, pihak Kejagung menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Jumat (19/8).
Setelah dilimpahkan, jaksa penuntut umum (JPU) meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun materiil.
"Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik," ujarnya.
Fadil enggan menjelaskan secara detil anatomi kasus Brigadir J dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa. Alasannya, sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar di Rumah Pribadi dan Dinas Ferdy Sambo
"Itu sudah substansi pra-penyidikan enggak akan saya sampaikan," ucap Fadil.
Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan.
"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara Ferdy Sambo cs kepada penyidik Kamis (1/9).
Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti-nya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya