Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad dalam diskusi daring dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia', Senin (29/8/2022). [ANTARA]
Ia menyebut hukum yang hidup dalam masyarakat terdapat empat 'pagar' untuk bisa diterapkan yakni harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, sesuai dengan hak asasi manusia (HAM), dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa berada di dunia.
"Jadi pagarnya banyak sekali. Tidak (bisa serta-merta diterapkan). Sebetulnya itu dituangkan dalam Perda hanya dalam konteks untuk mempositifkan hukum yang hidup dalam masyarakat ini," kata pria yang akrab disapa Eddy itu. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Ruang Kantor Sempit, Tetap Maksimal Walau Minimalis
-
9 Ide Lomba 17 Agustus di Kampung, Meriah, Murah Dan Akan Jadi Kenangan
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak