Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:48 WIB
Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Tangkapan layar)

SuaraJakarta.id - Koordinator tim kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memastikan bahwa setiap reka ulang yang diperagakan kliennya sudah yang sebenarnya.

Meskipun, lanjut Ronny, dalam proses rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) kemarin, ada beberapa adegan yang berbeda keterangan antara Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Perbedaan itu karena ada saudara FS menolak apa yang disampakan Bharada E," kata Ronny, dikutip dari Antara, Rabu (31/8/2022).

Perbedaan ini, kata Ronny, tidak menyurutkan komitmen kliennya untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap perkara ini.

Baca Juga: Bharada E Ternyata Trauma Masuk Rumdin Ferdy Sambo, Pengacara: Tiap Hari Ketemu Terus Disuruh Tembak

"Iya, jadi beberapa poin berbeda tetapi kami akan uji dengan bukti yang lainnya nanti di persidangan," ungkapnya.

Sempat Trauma Masuk TKP

Di samping itu, Ronny mengatakan, Bharada E sempat mengalami trauma saat masuk tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Posisinya beliau ketika masuk rumah Duren Tiga kemarin agak trauma tetapi semoga hari ini lebih baik," kata Ronny.

Menurut dia, trauma tersebut mengingatkan Bharada E pada saat kejadian disuruh menembak rekannya sendiri—Brigadir J.

Baca Juga: Video Animasi: Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J yang Sudah Tak Berdaya

Kebersamaan Bharada E dan almarhum Brigadir J terlihat dalam rekonstruksi TKP Magelang pada adegan ke-13 terlihat tidur di satu tempat.

"Kalau kami di posisi ini juga pasti sulit karena orang setiap hari kami ketemu terus disuruh tembak," kata Ronny.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Pemeran Pengganti

Dalam proses rekonstruksi penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperagakan versi masing-masing dengan menggunakan peran pengganti.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Dalam konfrontasi mereka memang ada beberapa pihak yang menolak, terutama dari pihak FS, kalau dia menolak kami pakai pemeran pengganti, karena menurut RE (Bharada E) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan, ya kalau mereka tidak sepakat ya kami harus menunjuk pemeran pengganti," kata Andi di TKP Duren Tiga, Selasa (30/8).

Load More