
SuaraJakarta.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG, cuaca Jakarta berawan di sebagian besar wilayah DKI. Sebaliknya di siang hari diprediksi hujan.
Berbeda pada malam hari, di mana cuaca Jakarta di sebagian wilayah diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas ringan.
Sementara pada malam dan dini hari, cuaca DKI Jakarta di umumnya berawan dan cerah berawan.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 31 Agustus: Positif 1.931, Sembuh 1.536, Meninggal 3
Terkait suhu udara Jakarta pada hari ini bervariasi antara 23 hingga 32 derajat Celcius. Tingkat kelembapan udara berkisar antara 70 hingga 100 persen.
BMKG juga memberikan peringatan dini terkait cuaca Jakarta hari ini, Kamis (1/9/2022).
"Waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang dengan durasi singkat di Jaksel dan Jaktim pada siang dan sore hari," demikian peringatan dini dikutip dari laman resmi BMKG.
Berikut prakiraan cuaca Jakarta hari ini selengkapnya yang dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari laman resmi BMKG:
Jakarta Barat
Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Hujan Ringan
Dini Hari: Cerah Berawan
Jakarta Pusat
Pagi: Berawan
Siang: Hujan Ringan
Malam: Berawan
Dini Hari: Cerah Berawan
Jakarta Selatan
Pagi: Berawan
Siang: Hujan Sedang
Malam: Berawan
Dini Hari: Cerah Berawan
Jakarta Timur
Pagi: Berawan
Siang: Hujan Sedang
Malam: Berawan
Dini Hari: Cerah Berawan
Jakarta Utara
Pagi: Hujan Ringan
Siang: Berawan
Malam: Hujan Ringan
Dini Hari: Berawan
Kepulauan Seribu
Pagi: Hujan Ringan
Siang: Cerah Berawan
Malam: Berawan
Dini Hari: Hujan Ringan
Berita Terkait
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot