SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi berhati-hati dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, banyak ditemukan upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
"Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak, karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang," kata Anam kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
"Dan beberapa hal yang penting, yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu. Atau jejak-jejak yang lain misalnya, kayak baju yang harusnya ada GSR-nya (gunshot residue/residu tembakan), sudah dicuci misalnya begitu," sambungnya.
Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hasilnya ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.
Berikut lima kesimpulan Komnas HAM terkait kasus Brigadir J:
- Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
- Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
- Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
- Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
- Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
"Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Foto Jasad Brigadir J Terkapar yang Dirilis Komnas HAM
Adapun rekomendasi Komnas HAM sebagai berikut,
- Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.
- Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
- Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
- Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
- Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
- Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
- Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
- Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
- Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
- Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Legislator NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali Demi Balik Modal Nyaleg Rp 20 Miliar
-
Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Putri Candrawathi Ungkap Kronologi Diperkosa dan Diancam Brigadir J di Magelang: Kalau Ngomong, Suamimu...
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual