Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 02 September 2022 | 14:00 WIB
Petugas dari Polres Metro Jakbar memperlihatkan barang bukti sabu 44 kilogram di Mapolres Metro Jakbar pada Jumat (2/9/2022). [Suara.com/Faqih]

SuaraJakarta.id - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus kurir narkotika jaringan internasional jaringan Myanmar-Malaysia-Indonesia yang membawa 44 kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari kurir narkotika berinisial AM (29), petugas menyita 44 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh cina.

"Rencananya dibawa dari Pekanbaru menuju Jakarta," kata Pasma di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (2/9/2022).

Ia mengemukakan, saat menggelapkan barang haram tersebut, AM membawanya di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna Putih bernomor polisi BM 1099 VD.

Baca Juga: Bea Cukai Bandara Kualanamu Amankan 1 Kg Sabu dalam Kemasan Makanan Ringan, Pemiliknya Tidak Tahu

Berdasarkan keterangan polisi, AM mengaku telah lima kali menjalankan tugasnya sebagai kurir narkotika.

AM mendapatkan upah Rp10 juta dalam setiap kali pengiriman narkoba.

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel dan koper yang digunakan untuk mengantar narkotika.

Selain itu, handphone dan mobil minivan yang digunakan untuk operasional mengantar barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Amankan 14 Orang dalam Kasus Narkoba, 3 di Antaranya Perempuan

Load More