SuaraJakarta.id - Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pelaku suntik gas subsidi menjadi nonsubsidi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sejumlah 16 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pengungkapan kasus ini berdasar sembilan laporan dari masyarakat sejak Juli hingga Agustus 2022. Sejumlah 16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, ERT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL.
"Mereka ini terdiri dari pemilik maupun dalam istilah tindak pidana penyuntik atau dokter serta karyawan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain menangkap tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa; 127 tabung gas 12 kilogram isi, 140 tabung gas 12 kilogram kosong, 776 tabung gas 3 kilogram isi, 752 tabung gas 3 kilogram kosong, 29 selang tegulator, 36 alat auntik atau pipa besi, 3 timbangan, 1 gunting, satu obeng, dua sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus karet seal, dan 7 mobil bak terbuka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan Tabung Gas Subsidi Ratusan Kilogram di Konawe
"Mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas LPG 3 kilogram tersebut dapat berpindah ke tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," kata Zulpan.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, para 'dokter' yang menyuntikan gas mendapat upah berkisar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu.
Keuntungan yang didapat pemilik dari satu tabung gas 12 kilogram hasil suntikan mencapai Rp90 ribu per tabung.
"Mereka mendapatkan keuntungan Rp90 ribu per tabung. Untuk biaya dokter pertabung ini antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu atau rata-rata Rp15 ribu pertabung. Jadi pemilik memiliki selisih keuntungan sebesar Rp75 ribu per tabung gas elpiji untuk ukuran 12 kilogram," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga: Modus Pura-Pura Kehabisan Bensin, Maling Gondol 12 Gas Melon
Berita Terkait
-
5 Jam Diperiksa di Polda Metro, Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
-
Polda Metro Jaya Bakal Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan 481 Kepala Daerah di Istana, Dimulai dari Jam 6
-
Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
-
Cristiano Ronaldo ke Jakarta Dulu Hari Ini, Besok ke Kupang
-
Tekan Angka Kecelakaan Selama Mudik Lebaran,100 Agen Travel Gelap Dirazia Polisi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib