Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 15:36 WIB
Putri Candrawathi saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (30/8/2022). [YouTube Polri TV]

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan kesimpulan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Salah satu kesimpulannya terdapat dugaan kuat tindak kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022. Kesimpulan itu menuai pro kontra baru.

Terkait ini, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menganggap, kesimpulan Komnas HAM soal adanya dugaan kuat kekerasan seksual Brigadir J kepada Putri Chandrawati sebagai 'umpan' penyelidikan.

"Itu kan umpan dari Komnas HAM kepada polisi untuk adakan lidik," kata Adrianus saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—pada Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Polri Tak Menahan Tersangka Putri Chandrawati, Fadli Zon : Jadi Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

Menurutnya, jika nanti pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, bisa dibuat laporan baru untuk lakukan penyelidikan.

"Jika polisi merasa ada kesulitan dari sisi legalitas, maka Putri dan Sambo bisa diminta membuat Laporan Polisi Tipe B. Jadi walaupun pihak terlapor sudah MD (meninggal dunia—red), namun tetap bisa dijadikan dasar untuk lidik," paparnya.

Diketahui, pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya, tak menunjukkan adanya rekonstruksi kekerasan seksual di Magelang.

"Jelas tidak diperagakan wong terduga pelakunya, kalau benar, sudah MD," pungkas Adrianus.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala [suara.com/Maidian Reviani]
Kriminolog UI Adrianus Meliala [suara.com/Maidian Reviani]

Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Baca Juga: Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya ada sejumlah kesimpulan dan rekomendasi kepada Polri yang menangani kasus ini yang tertuang dalam laporannya.

Load More