SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial HH (32) ditangkap dan dibawa ke Polsek Metro Setiabudi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap gadis muda berinisial KWL (20).
Aksi pelecehan itu terjadi saat korban hendak menyaksikan peristiwa kebakaran di Jalan Minangkabau Dalam, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2022) malam.
"Siap, betul diamankan. Kami arahkan korban saat itu untuk membuat laporan ke Polres. Karena itu terkait pelecehan dan korbannya wanita," kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Kejadian bermula saat korban hendak datang dan menyaksikan insiden kebakaran di RT 008 RW 014 di Jalan Minangkabau Dalam.
Saat itu, korban dan orangtuanya serta terduga pelaku disebut sedang berjalan ke lokasi yang sama untuk melihat peristiwa kebakaran. Saat itu, pelaku memegang salah satu bagian tubuh korban.
"Orang ini (pelaku dan korban) sama-sama mau lihat kebakaran. Lalu (korban) ditowel (colek)," beber Suparmin.
Suparmin menambahkan, awalnya korban mengira kalau pelaku tidak sengaja menyentuh bagian tubuhnya. Namun, tindakan itu terjadi sampai tiga kali sehingga korban berteriak.
"Terus kemudian kedua masih lagi. Pengakuan korban dicolek dan dipegang. Ketiga kali pelaku begitu, dia (korban) teriak," sambungnya.
Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung menghampiri pelaku dan mengeroyoknya sehingga mendapat luka ringan.
Baca Juga: Tabrak Pemotor Lain Saat Kejar Motor Tunggak Cicilan, Debt Collector Dikeroyok Warga di Setiabudi
Setelahnya, pelaku pelecehan seksual tersebut langsung dibawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk proses lebih lanjut.
"Teriakan korban didengar sama warga. Kemudian pelaku diamanin. Langsung dibawa ke Polsek Setiabudi," pungkas Suparmin.
Berita Terkait
-
Nyaris jadi Korban Mohan Hazian, Cewek Ini Diajak Pemotretan Berduaan
-
IPA PAM JAYA Terbakar! Api Lahap Bak Penampungan Air di Muara Karang, Diduga Akibat Percikan Las
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
Apa Itu DARVO? Memahami Cara Pelaku Pelecehan Memutarbalikkan Fakta
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau