Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 September 2022 | 05:30 WIB
Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyatakan hasil sidang etik Kombes Agus Nurpatria diumumkan hari ini, Rabu (7/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJakarta.id - Kombes Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri terkait kasus obstruction of justice Brigadir J, Selasa (6/9/2022) malam. Lantas bagaimana hasilnya?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasilnya akan diumumkan Rabu (7/9/2022) pagi. Ini lantaran sidang etik Kombes Agus Nurpatria diperkirakan bakal selesai sampai putusan pada Rabu dini hari.

"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (6/9/2022) malam.

Dedi mengungkapkan, dalam sidang itu, ada 13 dari 14 saksi yang diperiksa. Satu saksi yakni Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting. Sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.

Baca Juga: Diundur, Ferdy Sambo Diperiksa Kasus Obstruction of Justice Rabu Besok, Kamis Lusa Pakai Lie Detector

Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kombes Agus Nurpatria juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.

Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ini Hasil Uji Lie Detector Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. [Antara]

Load More