SuaraJakarta.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.
Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Timsus Polri melakukan uji kebohongan atau lie detector terhadap para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Antara lain, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), Kuat Ma'ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Apa Itu Lie Detector?
Lie detector atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan secara harfiah menjadi alat tes kebohongan merupakan julukan tidak resmi untuk alat polygraph atau poligraf.
Menurut penjelasan Psychological Bulletin, poligraf merupakan sebuah alat yang membaca kondisi fisiologis seseorang seperti tekanan darah, detak jantung, hingga proses respirasi melalui sebuah grafik.
Grafik tersebut menunjukkan beberapa informasi terkait apakah seseorang berkata jujur atau tidak menggunakan indikator tersebut.
Sebab, seseorang ketika berbohong akan mengalami perubahan fisiologis yang drastis seperti jantung berdebar, rasa grogi, hingga perubahan pada pernafasan.
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026