SuaraJakarta.id - Akibat takut menanggung malu dihadapan keluarga, wanita muda berinisal RP (19) di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, nekat mengeluarkan bayi yang dikandungnya meski baru berusia 6 bulan.
Diketahui, RP hamil diluar hubungan nikah. Kepada polisi RP mengaku memperoleh obat penggugur dari toko online, yang dipesannya sendiri.
“Takut menanggung malu akibat dari hamilnya, saudari RP, maka dia memutuskan untuk melakukan pengguguran terhadap bayi yang dikandungnya dengan cara membeli obat secara online,” kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono, di kantornya, Jumat (9/9/2022).
RP mengkonsumsi obat penggugur kandungan tersebut, pada Senin (22/8/2022). Kemudian obat bereaksi pada keesokan harinya, Selasa (23/8/2022). Puncak pada Selasa sore, sekira pukul 18.15 WIB, bayi yang ada di dalam kandungan RP pun keluar.
“Yang bersangkutan merasa perutnya sudah sangat berkontraksi, akhirnya lahirnya secara tidak normal,” kata Muharam.
Akibat kondisi bayi yang prematur atau lahir sebelum waktunya, bayi tersebut akhirnya meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan seorang tersangka yakni RP, sementara pacarnya, AJK lolos. Muharam menyebut jika AJK sama sekali tidak mengetahui jika RP sedang mengandung.
AJK saat itu sempat diminta RP untuk ke dokter karena perutnya sakit usai mengkonsumsi obat berbentuk pil penggugur bayi tersebut.
"Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung," jelas Muharam.
Baca Juga: Warga Kota Manado Ditangkap Polisi Karena Pelihara Monyet Tanpa Izin
Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah bayi di Jalan Tawakal 6, Tomang Jakarta Barat, dibuang oleh orang tuanya ke tempat sampah.
Bayi tersebut dibalut pakaian kemudian dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.
Penjaga kostan, Anjar (33) mengatakan kejadian bermula ketika tukang sampah penghuni kost datang untuk mengangkut sampah-sampah disana.
Mulanya semua berjaln seperti biasa, namun saat di tempat pembuangan sementara, timbul kecurigaan petugas sampah tersebut dengan sebuah kantong plastik hitam.
Dari bungkusan tersebut terlihat potongan daster yang mencuat sedikit keluar. Saat di periksa, kantong tersebut berisi bayi wanita yang sudah tewas terbungkus dengan daster dan celana dalam.
Berita Terkait
-
Tipu Ribuan Orang Miskin Modus Program Rumah Layak Huni, Relawan PDIP Ditangkap Polisi
-
Demo Tolak Kenaikan BBM di Dekat Istana Ricuh! Satu Anggota PMII Ditangkap usai Dorong-dorong sama Polisi
-
Warga Kota Manado Ditangkap Polisi Karena Pelihara Monyet Tanpa Izin
-
Kini Ditangkap Polisi, 5 Fakta Juru Parkir di Indomaret Kemang Pasang Tarif 15 Ribu
-
Belasan Remaja Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Siswa, Diduga Dipicu Masalah Rokok
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum