SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat masyarakat harus optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Bahkan, Mahfud menilai, Polri sudah sesuai dengan jalur yang benar (on the track) dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri, sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Menurut Mahfud, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Mulai dari mengusut keterangan mengenai keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Bahkan, lanjut Mahfud, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Polri menjerat tujuh perwira tinggi dan menengah sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat.
Baca Juga: Viral Video Arogansi Pria Diduga Anggota Polisi di Kota Bekasi, Mahfud MD Ikut Buka Suara
"Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat," jelas Mahfud.
Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.
"Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya," ucap Menkopolhukam Mahfud MD. [Antara]
Berita Terkait
-
FPIR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tolak Wacana Kementerian Polisi, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri