SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka pencuri brankas milik selebgram Dara Arafah merupakan sepasang kekasih. Mereka yakni Musridah alias Sri (52) dan Sarkun alias Anwar (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Sarkun menjadi otak pencurian. Dia memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah Dara Arafah.
"Tersangka Musridah alias Sri dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, kedua pelaku merupakan sindikat pencuri. Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan pencurian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencuri Brangkas Selebgram Dara Arafah
Beberapa waktu lalu, keduanya sempat melakukan kejahatan serupa terhadap artis Jennifer Dunn. Namun, ketika itu Jennifer menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Mereka berdua ini sindikat," ungkap Panjiyoga.
Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga.
Saat melihat sebuah brankas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.
"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brankas tidak terekam," jelas Panjiyoga.
Baca Juga: Ketabahan Dewi Lestari Ditinggal Suami, Baim Wong Dituding Jualan Kesedihan
Setelah berhasil menguasai brankas berisi uang Rp 789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan travel.
Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.
"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brankas korban berupa uang tunai senilai Rp 789 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Residivis Ganjal ATM Beraksi Lagi! Polisi Ringkus Pelaku di SPBU Cengkareng
-
Karyawati di Cilandak Bobol Kantor Gegara Bos Nunggak Gaji, Terungkap Gegara Ibu Kos Endus Bau Busuk
-
KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Filipina di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Rp50 M
-
Kediri Gempar! Gerombolan Berkedok Suporter Persebaya Gasak Toko Buah, Aksi Terekam CCTV
-
Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya