SuaraJakarta.id - Polisi menyebut tersangka pencuri brankas milik selebgram Dara Arafah merupakan sepasang kekasih. Mereka yakni Musridah alias Sri (52) dan Sarkun alias Anwar (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Sarkun menjadi otak pencurian. Dia memerintahkan Musridah yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART untuk mengamati barang berharga yang ada di rumah Dara Arafah.
"Tersangka Musridah alias Sri dan Sarkun ini merupakan sepasang kekasih. Jadi bukan suami istri," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Sementara Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut, kedua pelaku merupakan sindikat pencuri. Ini bukan kali pertama yang bersangkutan melakukan pencurian.
Beberapa waktu lalu, keduanya sempat melakukan kejahatan serupa terhadap artis Jennifer Dunn. Namun, ketika itu Jennifer menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Mereka berdua ini sindikat," ungkap Panjiyoga.
Panjiyoga menuturkan kronologi pencurian berawal ketika tersangka Sarkun meminta Musridah memfoto sudut-sudut rumah Dara untuk mencari barang berharga.
Saat melihat sebuah brankas, tersangka Sarkun kemudian meminta Musridah mengambilnya.
"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brankas tidak terekam," jelas Panjiyoga.
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Pencuri Brangkas Selebgram Dara Arafah
Setelah berhasil menguasai brankas berisi uang Rp 789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan travel.
Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brankas warna hitam tersebut menggunakan linggis.
"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brankas korban berupa uang tunai senilai Rp 789 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng
-
Tragis! Diamuk Massa hingga Tewas, Maling Motor di Cengkareng Ternyata Bawa Pistol Mainan
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal