SuaraJakarta.id - Seorang suami di Tangerang berinisial G gelap mata dengan menggorok leher istrinya berinisial B hingga korban tewas. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/9/2022) dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap kronologi insiden suami gorok istri di Perumahan Ciledug Indah 2 Tangerang tersebut.
Pembunuhan ini dipicu karena pelaku emosi kepada istrinya lantaran cemburu korban tidak pulang selama tiga hari tanpa izin darinya.
"Pelaku cemburu karena istrinya pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin. Karena emosi, kemudian suaminya melakukan tindakan pembunuhan tersebut," ungkap Zain, Selasa (13/9).
Zain mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa dini hari setelah korban datang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku menghabisi nyawa istrinya di dalam kamar dengan menggunakan pisau dapur. Korban meninggal dunia karena alami luka sayatan di bagian leher dan wajah.
Polsek Ciledug yang mengetahui informasi tersebut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni pisau dapur dan jejak kaki pelaku.
Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Ciledug dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Keji, Suami di Tangerang Gorok Istri, Motif Cemburu
Keterangan dari ketua RW setempat, Syahruri, hubungan suami istri tersebut diketahui cukup harmonis dan tak diketahui adanya cekcok.
"Karena korban tidak pulang selama tiga hari, jadi pelaku gelap mata," kata Syahruri.
Berita Terkait
-
Sinopsis Film Vadh: Thriller Gelap India yang Diduga Jadi Inspirasi Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
-
Korban Pembunuhan di Madiun Dicibir Pelakor, Aktivis Perempuan: Memangnya Boleh Dibunuh?
-
Korban Pembunuhan di Madiun Disudutkan karena Status Istri Siri, Aktivis Desak Edukasi Publik
-
IFW Soroti Kerentanan Perempuan dalam Pernikahan Siri Usai Kasus Pembunuhan di Madiun
-
Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event
-
5 Tanda Kasir Anda Butuh Alat Notifikasi Suara Pembayaran
-
JK Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Mantan PM Jepang Yasuo Fukuda
-
Menginap dan Nikmati Lebih Banyak: ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Stay Longer, Enjoy More"
-
TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Energi, dan Ketahanan Pangan Melalui Sinergi dengan BPDP