Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 23:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). [ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".

Load More