SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan pajak. Kebijakan ini berlaku mulai besok, 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Hal ini diketahui dari informasi yang diumumkan akun Instagram @samsatdigital, dikutip Rabu (14/9/2022).
"Kabar baik hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!" tulis akun itu.
Pemutihan pajak ini termasuk juga untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.
Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.
Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Lusiana mengatakan, kebijakan pemutihan pajak ini untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi Ibu Kota.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata dia, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.
Berita Terkait
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket
-
Lapangan Padel Dikeluhkan Warga Jakarta, Pramono Anung Sikat Lapangan yang Bermasalah
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba