Ada enam tersangka dari kasus TPPO yang dibongkar Polres Sukabumi ini, mereka adalah HA (52 tahun), LS (50 tahun), I (40 tahun) dan J (40 tahun). 4 orang ini bertugas sebagai perekrut. Kemudian MF (22 tahun) serta DA (39 tahun) bertugas sebagai pengurus penampungan.
Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron. Mereka yang masuk dalam DPO Polres Sukabumi adalah bos dari kasus ini, M dan A yang merupakan perekrut.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 1 pria. Mereka adalah Y (33 tahun), CS (37 tahun) dan IK (36 tahun) asal warga Lampung, D (39 tahun) warga Bandung Barat, SM (28 tahun) warga Kota Sukabumi. Kemudian SN (30 tahun), U (42 tahun), N (35 tahun) warga Kabupaten Sukabumi dan satu orang laki laki berinisial RF (35 tahun) warga Cianjur.
Menurut Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, para tersangka menawari para korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Namun, pada kenyataanya tak ada perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan," ujar Bimo.
Modus Visa Umrah
Ditambahkan oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menyatakan dalam menjalankan aksinya para tersangka mendatangi satu persatu para korban ke rumahnya. Para tersangka ini sebagian sudah mengenal korban atau kenal dari orang lain.
Para korban dijanjikan bekerja di dua negara tujuan yaitu Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,7 juta perbulan.
Dalam kasus TPPO ini para tersangka memberangkatkan para korbannya dengan visa umrah. Sebab tak ada perusahaan resmi penyalur kerja.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya
-
Mahfud MD Bongkar 2 Kelemahan Mendasar Purbaya Usai Dicopot Prabowo, Komunikasi dan Substansi
-
Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa
-
Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?