SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas tahap satu (I) tujuh tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstuction of justice), Kamis (15/9/2022). Salah satu tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.
Ketujuh tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patri, AKBP Arif Rahcman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Ketut menyebutkan, ketujuh tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18),” kata Ketut.
Sebelumnya, Jampidum Kejagung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk mengawal penuntasan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau (obstruction of justice) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
Dari 43 jaksa penuntut umum dibagi menjadi tujuh tim, setiap tim ada enam jaksa yang akan mengawal perkara obstruction of justice ke persidangan.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
-
Kejagung Tahan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Jadi Tersangka Tapi Riza Chalid di Singapura, Mampukah Kejagung Menjemputnya?
-
Era Kebal Hukum Berakhir di Tangan Prabowo, Riza Chalid Jadi Awalnya?
-
Geledah Kantor GoTo Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Dokumen hingga Flashdisk
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Kartu Kredit Digital: Tren Baru Anak Muda, Banjir Promo tapi Awas Jebakan 'Boncos'!
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru