SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga ikut mengawasi dan melaporkan pabrik-pabrik yang diduga melakukan pencemaran udara.
"Laporkan kepada kami apabila ada pabrik yang dianggap mencemarkan udara, akan kami tindak," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Riza mengklaim, Pemprov DKI sudah beberapa kali menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak melakukan upaya mitigasi sehingga terjadi pencemaran udara.
Beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menjatuhkan pencabutan izin lingkungan salah satu perusahaan di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Akibatnya, perusahaan itu menghentikan usahanya.
Adapun pencemaran udara yang muncul adalah debu batu bara di permukiman warga.
"Praktiknya sudah kami buktikan, siapa saja yang melanggar kami beri sanksi," imbuh Riza.
Sementara itu, DLH DKI saat ini sedang merampungkan peraturan gubernur terkait 70 rencana aksi pengendalian pencemaran lingkungan hang ditargetkan selesai akhir 2022.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI melalui laman resminya, melakukan pengawasan emisi dari sumber tidak bergerak terhadap kegiatan usaha industri di Ibu Kota.
Selama 2021, total ada 12 industri yang diawasi DLH DKI yang bergerak di bidang peleburan baja dan pembangkit listrik.
Baca Juga: Anies Nyatakan Siap Nyapres, Wagub Riza: Pilihan Saya Pak Prabowo
Namun, data pengukuran yang dipublikasi melalui laman resmi pada 2021 itu hanya menampilkan hasil pengawasan pada Agustus 2021.
Sementara itu, aktivitas Greenpeace Indonesia Bondan Andrianu meminta agar data emisi dan pengawasan dibuka transparan kepada publik baik sumber emisi dari yang bergerak dan tidak bergerak.
"Jadi data-data harus dibuka secara transparan, dan umum juga tahu sehingga itu bisa dicocokkan dengan kebijakan apa yang diambil untuk mengontrol sumber-sumber tersebut," katanya.
Greenpeace Indonesia bersama perwakilan Koalisi Ibu Kota, kata dia, kemudian mengadakan aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat untuk mengingatkan pemerintah terkait upaya pengendalian pencemaran udara setelah satu tahun koalisi itu memenangkan gugatan terkait kualitas udara.
Emisi dari sumber yang tidak bergerak seperti industri merupakan salah satu sektor yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK).
Berdasarkan data DLH DKI, produksi emisi gas rumah kaca di Jakarta sejak 2010 hingga 2018 mengalami kenaikan rata-rata sekitar 2,4 juta ton CO2e.
Berita Terkait
-
Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?
-
Jakarta Diminta Alokasikan 5% APBD untuk Tangani Polusi Udara
-
Wagub Malut Apresiasi Dukungan Harita Nickel Untuk Perkuat Ekonomi Nelayan Obi
-
Polusi Debu Kapur Selimuti Permukiman Warga Citatah
-
Kegocek Wagub Jabar! Dirumorkan ke Persib, Jese Perpanjang Kontrak di Las Palmas
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar