Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 19 September 2022 | 20:56 WIB
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tawuran tewaskan satu remaja di Jatinegara, Senin (19/6/2022). [Dok. Polsek Jatinegara]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap dua remaja pelaku tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, yang masih berusia 17 tahun, yakni RD dan AI. Tawuran tersebut menewaskan seorang remaja berinisial MH (17).

Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan, tawuran tersebut terjadi di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Entong, Senin (19/9/2022).

Entong menambahkan dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit yang digunakan saat tawuran hingga baju milik korban.

Baca Juga: Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan

Entong mengatakan penyebab tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut janjian bertemu di lokasi kejadian.

"Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujar Entong.

Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung. Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.

Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.

Baca Juga: 11 ABG Ditangkap, Begini Alasan Remaja Bawa Anak Buaya Milik Sekolahnya saat Tawuran di Duren Sawit

Kedua pelaku tawuran terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More