SuaraJakarta.id - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022) hari ini.
Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan kenaikan harga BBM dan menuntut adanya kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.
Pantauan di lokasi, massa aksi sempat memblokade Jalan Medan Merdeka Selatan dan melakukan orasi. Imbasnya, polisi turut melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di depan kantor Gubernur Anies Baswedan itu.
Memasuki pukul 13.30 WIB, hujan mengguyur kawasan Balai Kota. Meski demikian massa aksi terus melakukan unjuk rasa dan tetap bertahan di lokasi.
"Kawan-kawan, semoga air hujan ini menjadi doa bagi perjuangan buruh hari ini," kata orator melalui pengeras suara dari mobil komando.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso menyebut, aksi unjuk rasa itu adalah agenda lanjutan dari aksi sebelumnya. Sejumlah tuntutan juga dibawa oleh massa aksi.
Tuntutan pertama, menolak kenaikan harga BBM. Kedua,soal upah buruh yang tidak naik dalam 3 tahun terakhir.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," kata dia dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta Anies Baswedan dan DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung tiga tuntutan tersebut. Selain itu, Anies juga diminta membuat surat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.
Baca Juga: Terpopuler: Heboh Isu Rumah Tangga Syahrini Goyang, Demo Tolak BBM di Istana Bogor Ricuh
"Kami buruh DKI Jakarta menegaskan, jika tuntutan kami tidak didengar dan tidak didukung, maka kami akan merencanakan aksi Nasional didepan Istana Negara pada tanggal 4 Oktober 2022 dengan melibatkan Buruh se DKI, Jawa Barat dan Banten."
Berita Terkait
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
-
MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
Terkini
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa