SuaraJakarta.id - Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022) hari ini.
Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan kenaikan harga BBM dan menuntut adanya kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.
Pantauan di lokasi, massa aksi sempat memblokade Jalan Medan Merdeka Selatan dan melakukan orasi. Imbasnya, polisi turut melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di depan kantor Gubernur Anies Baswedan itu.
Memasuki pukul 13.30 WIB, hujan mengguyur kawasan Balai Kota. Meski demikian massa aksi terus melakukan unjuk rasa dan tetap bertahan di lokasi.
"Kawan-kawan, semoga air hujan ini menjadi doa bagi perjuangan buruh hari ini," kata orator melalui pengeras suara dari mobil komando.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso menyebut, aksi unjuk rasa itu adalah agenda lanjutan dari aksi sebelumnya. Sejumlah tuntutan juga dibawa oleh massa aksi.
Tuntutan pertama, menolak kenaikan harga BBM. Kedua,soal upah buruh yang tidak naik dalam 3 tahun terakhir.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13%," kata dia dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh DKI Jakarta meminta Anies Baswedan dan DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung tiga tuntutan tersebut. Selain itu, Anies juga diminta membuat surat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.
Baca Juga: Terpopuler: Heboh Isu Rumah Tangga Syahrini Goyang, Demo Tolak BBM di Istana Bogor Ricuh
"Kami buruh DKI Jakarta menegaskan, jika tuntutan kami tidak didengar dan tidak didukung, maka kami akan merencanakan aksi Nasional didepan Istana Negara pada tanggal 4 Oktober 2022 dengan melibatkan Buruh se DKI, Jawa Barat dan Banten."
Berita Terkait
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
-
Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK
-
MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Buruh Serukan Kepatuhan Konstitusi ke Prabowo dan DPR!
-
MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah