SuaraJakarta.id - Polisi menangkap lima mucikari di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). Para pelaku melakukan praktik prostitusi online anak di bawah umur alias ABG.
Tercatat ada enam ABG yang menjadi korban, dan semuanya berusia 16 tahun. Berdasar keterangan tersangka, korban merupakan anak dari keluarga tidak harmonis atau broken home.
Keenam korban yang kesehariannya menginap di sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu, ditawarkan ke lelaki hidung belang dari kisaran harga Rp 300-800 ribu untuk sekali kencan.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Aksi ini, kata Harun, telah dijalankan para tersangka sejak Juli 2022. Modusnya melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi online, Harun mengungkap bahwa tersangka dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Harun melanjutkan, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
Baca Juga: ABG Hingga Emak-emak Dapat Hadiah usai Puji Puan Maharani, Netizen Ngaku Malu
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Pamer Rambut Pendek, Prilly Latuconsina Banjir Pujian: Kaya Anak ABG
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
-
Mengerikan! Gerebek Remaja Tawuran, Polisi Klapanunggal Temukan Prostitusi Anak Sekolah
-
Penggerebekan di Wamena: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Bukan Lagi Tahunan, Ammar Zoni Yang Kembali Terlibat Narkoba Terancam Hukuman Mati
-
Muhaimin Iskandar: Masyarakat Bisa Laporkan Pesantren Rusak ke Call Center Ini
-
Bahlil Sebut Indonesia Rencana Berhenti Impor Solar Pada 2026, Diganti Dengan B50
-
Hyundai Resmi Jadi Sponsor Persija, Nilai Kontrak Bikin Penasaran!
-
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Ditutut 12 Tahun Penjara Karena Dugaan Korupsi Rp 36 Miliar