SuaraJakarta.id - Polisi menangkap lima mucikari di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022). Para pelaku melakukan praktik prostitusi online anak di bawah umur alias ABG.
Tercatat ada enam ABG yang menjadi korban, dan semuanya berusia 16 tahun. Berdasar keterangan tersangka, korban merupakan anak dari keluarga tidak harmonis atau broken home.
Keenam korban yang kesehariannya menginap di sebuah hotel di kawasan Pasar Minggu, ditawarkan ke lelaki hidung belang dari kisaran harga Rp 300-800 ribu untuk sekali kencan.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).
Aksi ini, kata Harun, telah dijalankan para tersangka sejak Juli 2022. Modusnya melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi online, Harun mengungkap bahwa tersangka dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Harun melanjutkan, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
Baca Juga: ABG Hingga Emak-emak Dapat Hadiah usai Puji Puan Maharani, Netizen Ngaku Malu
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Tak Semua Orang Tua Layak jadi Figur Ayah-Ibu, Kisah Getir Cinta untuk Nala
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat