Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 26 September 2022 | 20:08 WIB
Ilustrasi Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri yang injak sopir truk. (Instagram/@tajudin_tabri)

SuaraJakarta.id - Golkar Kota Depok, Jawa Barat membentuk tim investigasi untuk melakukan klarifikasi atas kasus Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang viral di media sosial karena menganiaya sopir truk yang menabrak portal.

"Malam ini tim investigasi bekerja meminta klarifikasi Tajudin Tabri, mengenai kronologis kejadiannya," kata Anggota Tim Investigasi Partai Golkar Depok, Despandri kepada Antara, Senin (26/9/2022).

Despandri mengatakan pihaknya sudah memiliki informasi dari lapangan, nantinya akan kami klarifikasi dengan Tajudin apakah benar informasi yang kami dapat dari lapangan.

"Tentunya akan kami crooschek apakah benar informasi yang kami sudah terima tentang kejadian tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Rakyat Depok Tajudin Ternyata Eks Sopir Angkot, Kini Harus Berurusan dengan Sopir Truk Gegara Videonya viral

Mengenai adanya laporan pidana dari Sopir truk ke Polres Metro Depok, Desfandri mengatakan hendaknya ini diselesaikan oleh Tajudin secara pribadi.

"Dalam hal ini Partai Golkar tak ikut campur. Kalau diselesaikan dengan cara mediasi tentunya lebih baik lagi," jelasnya.

DPD Partai Golkar Kota Depok membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan, mencari fakta-fakta dan bukti yang akan disampaikan kepada Ketua DPD untuk evaluasi dan mengambil keputusan selanjutnya sesuai Peraturan Organisasi/AD/ ART.

Adapun tim yang telah dibentuk Jumat , 23 September 2022 dengan susunan Dindin Saprudin SE (Ketua), Fauzi Rachman SE (Anggota), Zhulfikri S. Ag (Anggota), Hadymartomo (Anggota), Despandri (Anggota).

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial dimana seorang Wakil Ketua DPRD Kota Depok H Tajudin Tabri dari Partai Golkar diduga melakukan penganiayaan dengan cara menghukum seorang sopir truk yang menabrak portal di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Jumat (23/9).

Baca Juga: Soroti Aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Injak Sopir Truk, Mahfud MD: Sebaiknya Proporsional Tak Perlu Emosional

Aksi yang dinilai oleh para netizen tersebut sangat tidak manusiawi terhadap sopir truk. Walaupun sopir memang salah hingga menabrak portal, namun hukumannya tidak seperti itu.

Tajudin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan dengan menginjak bahu sopir truk yang hendak push up tersebut.

"Tidak saya injek, tapi memang saya suruh guling-guling di jalan, dengan maksud memberikan efek jera," tuturnya.

Menurut Tajudin, emosinya tersulut ketika warga menelepon dirinya, karena ada truk yang menyangkut portal dan kejadian ini sudah berulangkali.

Tajudin meminta maaf jika memang menurut masyarakat yang melihat video viral itu dinilai tidak manusiawi dengan kejadian tersebut. "Saya mohon maaf atas kejadian ini," ucapnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyatakan segera mengambil langkah tegas terkait video viral Wakil Ketua DPRD Depok dari Golkar Tajudin Tabri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir truk.

"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar," kata Faradi.

Farabi mengatakan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya, dari yang ringan sampai pada pemecatan, tergantung hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Persoalan sopir truk melakukan kesalahan, silakan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar.

"Kami sebagai partai prorakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," katanya.

Sopir truk Ahmad Misbah yang diduga dianiaya oleh Pimpinan DPRD Depok H Tajudin Tabri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.

Surat laporan bernomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Hari Jumat tanggal 23 September 2022, ditandatangani langsung oleh AKP Wahyu Tri Karsono selaku Kanit II SPKT Polres Metro Depok. (Antara)

Load More