SuaraJakarta.id - Sebanyak 15 dari 35 anggota Polri telah mejalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Belasan polisi itu telah diputuskan bersalah dan mendapat beragam sanksi. Mulai dari dipecat hingga mutasi yang bersifat demosi.
"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/9/2022).
Berikut daftar polisi yang dipecat hingga demosi terkait kasus Ferdy Sambo:
- Sidang Etik Kamis 25 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
- Kamis 1 September 2022: Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
- Jumat 2 September 2022: Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
- Selasa 6 September 2022: Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH.
- Kamis 8 September 2022: AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
- Jumat 9 September 2022: AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sanksi meminta maaf.
- Sabtu 10 September 2022: AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
- Senin 12 September 2022: Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sanksi demosi satu tahun.
- Selasa 13 September 2022: Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri, sanksi demosi dua tahun.
- Rabu 14 September 2022: Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, sanksi demosi satu tahun.
- Senin 19 September 2022: Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, sanksi demosi setahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
- Selasa 20 September 2022: Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, sanksi demosi dua tahun dan wajib pembinaan mental.
- Rabu 21 September 2022: AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, sanksi demosi setahun dan wajib pembinaan mental.
- Kamis 22 September 2022: Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, sanksi demosi setahun dan wajib pembinaan mental.
- Senin 26 September 2022: Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sanksi demosi selama tiga tahun dan wajib pembinaan mental.
Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus Ferdy Sambo, tersisa 19 polisi lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini.
Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," ucap Dedi.
Baca Juga: Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
-
Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Jenderal Pemecat Ferdy Sambo yang Kini Dipercaya Prabowo Reformasi Polri
-
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono: Gagal Jadi Hakim Agung, Pernah Vonis Mati Sambo
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis