SuaraJakarta.id - Sebanyak 15 dari 35 anggota Polri telah mejalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Belasan polisi itu telah diputuskan bersalah dan mendapat beragam sanksi. Mulai dari dipecat hingga mutasi yang bersifat demosi.
"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (27/9/2022).
Berikut daftar polisi yang dipecat hingga demosi terkait kasus Ferdy Sambo:
- Sidang Etik Kamis 25 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
- Kamis 1 September 2022: Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
- Jumat 2 September 2022: Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
- Selasa 6 September 2022: Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, sanksi PTDH.
- Kamis 8 September 2022: AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
- Jumat 9 September 2022: AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sanksi meminta maaf.
- Sabtu 10 September 2022: AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sanksi PTDH dan mengajukan banding.
- Senin 12 September 2022: Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo, sanksi demosi satu tahun.
- Selasa 13 September 2022: Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri, sanksi demosi dua tahun.
- Rabu 14 September 2022: Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, sanksi demosi satu tahun.
- Senin 19 September 2022: Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, sanksi demosi setahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
- Selasa 20 September 2022: Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, sanksi demosi dua tahun dan wajib pembinaan mental.
- Rabu 21 September 2022: AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, sanksi demosi setahun dan wajib pembinaan mental.
- Kamis 22 September 2022: Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, sanksi demosi setahun dan wajib pembinaan mental.
- Senin 26 September 2022: Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sanksi demosi selama tiga tahun dan wajib pembinaan mental.
Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni atas nama AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB tadi di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.
Dari 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus Ferdy Sambo, tersisa 19 polisi lagi yang menunggu giliran untuk disidang. Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Jumat (23/9), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) DivPropam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini.
Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof, semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim (pimpinan) sidang etik hanya ada dua tim.
"Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang. Yang sudah melaksanakan sidang sudah 15 orang, masih punya 20 orang lagi diselesaikan, harus dikejar secara maraton," ucap Dedi.
Baca Juga: Ini Peran Ipda Arsyad yang Disanksi Demosi 3 Tahun Dalam Kasus Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
-
Jenderal 'Pemecat Sambo' Jadi Penasihat Prabowo: Misi Bersih-Bersih Polri Dimulai?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta