SuaraJakarta.id - Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah meminta agar motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dibuka secara gamblang dan jelas di persidangan.
"Perlu dicari nanti saat sidang motifnya apa. Karena hukuman tergantung motif. Apa sebab dia membunuh. Itu mesti dicari untuk menentukan ukuran hukuman, motifnya harus terungkap," tekannya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (29/9/2022).
Andi mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan pastinya disertai motif yang dilakukan tersangka dalam melakukan perbuatan tindak pidana. Tak terkecuali ia menyoroti hal itu dalam kasus Ferdy Sambo ini.
"Orang membunuh tidak mungkin kalau tidak ada motif, kecuali orang gila," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.
Di sisi lain, Andi yang pernah menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada 1992 itu juga menuturkan, dari pengamatannya Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J--tidak turut dalam pembunuhan.
"PC tidak turut membunuh, saya lihat kemungkinan sebenarnya pencucian uang. Dia tidak ikut membunuh, tidak menembak atau apa. Dia pencucian uang dengan membagikan uang ke anak buahnya. Pembunuhnya itu Sambo dan (Bharada Richard) Eliezer," tuturnya.
Buka Peluang Putri Candrawathi Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membuka peluang melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Diketahui, Putri menjadi satu-satunya dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, terkait penahanan Putri Candrawathi menjadi wewenang sepenuhnya jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Tahap II ke Kejagung Senin Depan?
"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya JPU. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9).
Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus