SuaraJakarta.id - Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah meminta agar motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dibuka secara gamblang dan jelas di persidangan.
"Perlu dicari nanti saat sidang motifnya apa. Karena hukuman tergantung motif. Apa sebab dia membunuh. Itu mesti dicari untuk menentukan ukuran hukuman, motifnya harus terungkap," tekannya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (29/9/2022).
Andi mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan pastinya disertai motif yang dilakukan tersangka dalam melakukan perbuatan tindak pidana. Tak terkecuali ia menyoroti hal itu dalam kasus Ferdy Sambo ini.
"Orang membunuh tidak mungkin kalau tidak ada motif, kecuali orang gila," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.
Di sisi lain, Andi yang pernah menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada 1992 itu juga menuturkan, dari pengamatannya Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J--tidak turut dalam pembunuhan.
"PC tidak turut membunuh, saya lihat kemungkinan sebenarnya pencucian uang. Dia tidak ikut membunuh, tidak menembak atau apa. Dia pencucian uang dengan membagikan uang ke anak buahnya. Pembunuhnya itu Sambo dan (Bharada Richard) Eliezer," tuturnya.
Buka Peluang Putri Candrawathi Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membuka peluang melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Diketahui, Putri menjadi satu-satunya dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, terkait penahanan Putri Candrawathi menjadi wewenang sepenuhnya jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Tahap II ke Kejagung Senin Depan?
"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya JPU. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9).
Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar