SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan untuk menolak laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaikan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi terkait penyebaran tabloid di salah satu masjid kota Malang. Alasannya, tindakan tersebut dianggap bukan sebagai pelanggaran Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian awal atas laporan itu. Ia menyatakan penyebaran tabloid berisi prestasi Anies tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024," ujar Puadi dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Puadi menjelaskan, syarat formil dan materil yang dilayangkan dalam laporan tersebut tidak bisa terpenuhi. Pasalnya, saat ini belum masuk masa penetapan peserta pemilu dan masa kampanye.
"Merupakan hal yang secara faktual tidak bisa dipenuhi oleh pelapor. Sehingga, meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut. Hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyebaran tabloid berisi prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh relawan P-24 di Kota Malang berbuntut panjang. Karena tindakan relawan, Anies kini malah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea mengatakan penyebaran tabloid itu merupakan tindakan kampanye terselubung. Menurutnya hal ini tidak pantas karena masih jauh dari tahapan kampanye Pemilu.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung anies Baswedan di Kota Malang ya," ujar Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengaku menyayangkan penyebaran tabloid itu, terlebih dilakukan di tempat ibadah. Karena itu, ia berharap Bawaslu segera memproses pelaporannya ini.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Al-Amin Kota Malang
"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," ucapnya.
Selain itu, pelaporan ini ia juga dianggapnya sebagai pesan agar segala pihak tidak melakukan politik identitas. Cara ini disebutnya hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa nah kemudian harusnya politik politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman