SuaraJakarta.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan untuk menolak laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaikan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi terkait penyebaran tabloid di salah satu masjid kota Malang. Alasannya, tindakan tersebut dianggap bukan sebagai pelanggaran Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian awal atas laporan itu. Ia menyatakan penyebaran tabloid berisi prestasi Anies tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024," ujar Puadi dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Puadi menjelaskan, syarat formil dan materil yang dilayangkan dalam laporan tersebut tidak bisa terpenuhi. Pasalnya, saat ini belum masuk masa penetapan peserta pemilu dan masa kampanye.
"Merupakan hal yang secara faktual tidak bisa dipenuhi oleh pelapor. Sehingga, meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhi syarat tersebut. Hal tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi oleh pelapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyebaran tabloid berisi prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh relawan P-24 di Kota Malang berbuntut panjang. Karena tindakan relawan, Anies kini malah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea mengatakan penyebaran tabloid itu merupakan tindakan kampanye terselubung. Menurutnya hal ini tidak pantas karena masih jauh dari tahapan kampanye Pemilu.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung anies Baswedan di Kota Malang ya," ujar Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengaku menyayangkan penyebaran tabloid itu, terlebih dilakukan di tempat ibadah. Karena itu, ia berharap Bawaslu segera memproses pelaporannya ini.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Unsur Pelanggaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Al-Amin Kota Malang
"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," ucapnya.
Selain itu, pelaporan ini ia juga dianggapnya sebagai pesan agar segala pihak tidak melakukan politik identitas. Cara ini disebutnya hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa nah kemudian harusnya politik politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?