Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 30 September 2022 | 14:29 WIB
HT, tersangka kasus penyelundupan narkoba yang disimpan di celana dalam. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial HT alias HDRK (42) terkait kasus penyelundupan narkotika lintas negara, Malaysia - Jakarta. Modus HT menyelundupkan barang haram dari luar negeri itu dengan menggunakan celana dalam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, tersangka HT telah beberapa kali menyelundupkan barang haram berupa sabu, ekstasi dan H-5 melalui Bandara Internasional Johor Baru menuju Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Uniknya, dalam menyelundupkan barang haram tersebut HT menyelipkannya di celana dalam.

“Disembunyikan di bagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggangnya celana dalam,” kata Akmal, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Warga Muara Rapak Nekat Jualan Sabu di Rumah

Adapun beberapa barang bukti narkotika yang disieta berupa sabu seberat 6,25 gram, Ekstasi sebanyak 15,5 butir. Serta psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10 butir.

Dari pengakuannya, HT yang pengguna aktif narkotika itu, sengaja membeli sabu dari Malaysia lantaran harganya yang jauh lebih murah.

Saat itu, HT membeli sabu asal negeri Jiran dengan seberat 6,25 gram senilai RM 450 (Ringgit Malaysia). Jika dirupiahkan, harga sabu-sabu yang dibeli HT berkisar  Rp1,5 Juta.

Sementara 16 butir ekstasi HT membelinya dengan harga RM 380, jika dirupiahkan sebesar Rp1.250.000. Sementara, 10 butir happy five dibeli seharga RM 150, atau Rp500 ribu.

Jika barang haram tersebut telah berhasil diselundupkan HT kembali menjualnya senilai Rp1 juta, setiap gramnya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Penjual Sembako, AM Jual Ribuan Pil Setan ke Anak Sekolah

Sementara 1 butir ekstasi dijual kembali dengan harga Rp400 ribu, dan happy five dijual kembali senilai Rp 250 ribu.

Atas perbuatannya, HT teramcam disangkakan dengan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Load More