Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:43 WIB
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso. [Dok. IPW]

"Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo," ujarnya lagi.

Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.

"Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo cs berakhir sudah P21," katanya menegaskan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ditahan, Mahfud MD Sebut Polri Jawab Keraguan Publik

Load More