Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 03 Oktober 2022 | 18:56 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

SuaraJakarta.id - Tragedi Kanjuruhan meninggalkan duka mendalam bagi Aremania. Betapa tidak, ratusan nyawa melayang usai laga antara Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Para Aremania pun mengecam keras tindakan aparat yang memerintahkan menembakkan gas air mata ke tribun penonton di Stadion Kanjuruhan, yang menjadi penyebab banyaknya jatuh korban meninggal dalam insiden itu.

Salim salah satu Aremania yang bermarkas di kawasan Blok M atau lebih dikenal dengan Arema Tikungan, Jakarta Selatan, meminta aparat yang memerintahkan menembak gas air mata ke penonton dihukum pidana.

"Aparatnya itu yang nyuruh nembak gas air mata. Itu yang paling bertanggungjawab. Itu harus dipidana, karena korbannya 100 lebih," kata Salim saat ditemui Suara.com di kawasan Blom M, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Legislator PDIP Johan Budi soal Investigasi Tragedi Kanjuruhan: Kalau Ada yang Perlu Dicopot, Harus Dicopot!

Salim mengatakan, banyak korban jiwa bukan disebabkan karena bentrok antar penonton. Melainkan karena gas air mata yang ditembakkan.

"Masalahnya, aparatnya sudah berlebihan. Kami mengutuk keras. Ini masalah nyawa," ujarnya.

Salim menambahkan, penonton yang datang dari berbagai kalangan usia harusnya menjadi pertimbangan kepolisian untuk mengambil tindakan.

"Apa mereka enggak lihat yang di tribun itu ada anak kecil. Itu ada ibu-ibu, ada perempuan juga," ujarnya.

Periksa 18 Polisi

Baca Juga: Bom Meledak di Pos Polisi Makassar, Ada Coretan: Polisi Pembunuh Suporter Arema

Sementara itu, sebanyak 18 anggota Polri tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait penggunaan gas air mata usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Load More